Upacara Adat Perkawinan Pakpak: Mahan Utang dan Haliu
Perkawinan Adat Pakpak
Perkawinan dalam adat Pakpak dibagi dalam beberapa tingkatan sesuai dengan kondisi “Pranikah” nya. Artinya di sini menikah yang disetujui oleh kedua belah pihak, atau yang tidak disetujui kedua belah pihak oleh sebab-sebab tertentu.
Selain itu bentuk pernikahan ditentukan oleh besar kecilnya kemampuan (mahar) dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan. Semakin besar maharnya semakin lengkap juga upacara dan ritualnya (adat mbelgah).
Adapun Kewajiban dari pihak laki-laki yang harus di berikan ke pihak perempuan (per berru dan puang), adalah TOKOR BERRU berbentuk harta yang berharga (memereken simpihir-pihir) berupa, mas, perak, sejumlah uang sesuai yang disepakati dan oles (sarung) nya harus lima, yaitu:
a) Oles inang berru
b) Oles culkkai
c) Oles penatum
d) Oles lemlem nakan
e) Oles peraleng
Setelah pihak perempuan menerima kewajiban dari pihak laki laki maka pihak perempuan wajib pula memberikan balasannya berupa:
a) Nakan penjalon
b) Penjukuti mersendihi
c) Belagen 3 lembar
d) Kembal 12 lembar
e) Selampis baka 24 lembar
f) Belagen peramak
g) Belagen dabuhen/tabir
h) Dinding ulu/tutup takal.
Haliu pelengkapnya di tambah dengan nditak (tepung yang dibentuk dengan kepalan tangan, dohomen pinahpah (beras muda yang dipipihkan), lemang/ tinembu, galuh tasak (pisang emas yang matang), tebbu merlepak (tebu merah panjang), dengan beras simperbean (beras yang ditaroh di dalam sumpit yang dianyam dari bahan pandan dan ayam jago.
Adat Pakpak mengenal beberapa bentuk perkawinan, yaitu:
a) Sitari-tari (Merbayo atau Sinima-nima), merupakan bentuk yang dianggap paling baik atau ideal karena hak dan kewajiban pengantin laki-laki dan perempuan telah terpenuhi.
b) Sohom-sohom, upacaranya sederhana dan dihadiri keluarga terdekat saja, semua unsur adat terpenuhi tetapi secara ekonomi lebih kecil.
c) Menama, disini pihak keluarga perempuan tidak setuju, sehingga dicari jalan lain dengan kawin lari, sehingga sebagai tanda rasa bersalah pengantin cukup membawa makanan (nakan sada mbari) sebagai tanda minta maaf dan pada suatu saat nanti mereka akan membayar adat kepada pihak perempuan (Perberru dan Puang).
d) Mengrampas, artinya mengambil paksa isteri orang lain, sanksi untuk laki-laki adalah membayar mas kawin yang tidak mempunyai batasan.
e) Mencukung, hampir sama dengan mengrampas.
f) Mengeke, mengawini janda dari abang atau adik laki-laki.
g) Mengalih, seorang laki-laki mengawini janda baik bekas istri abang atau adiknya maupun istri orang lain.
Adapun urut-urutan dalam pesta perkawinan merbayo dikenal beberapa tahapan, yaitu:
a) Mengirit/ Mengindangi (Meminang)
b) Mersiberen Tanda Burju (Tukar Cincin)
c) Mengkata Utang (Menentukan Mas Kawin)
d) Merbayo (Pesta Peresmian)
e) Balik Ulbas (memasuki kehidupan baru rumah tangga)
Dalam setiap upacara adat Pakpak maka Sulang Silima (lima pihak yang terlibat secara langsung) yaitu: perisang-isang, pertulan tenggah, perekur-ekur, Berru dan Puang) memiliki hak dan kewajiban dalam upacara tersebut.
Posisi seseorang dalam upacara adat ditentukan bagaimana “Perkundul” (kedududukannya) dalam upacara adat tersebut sesuai dengan pranata sosial Sulang Silima.
Memerre - Menjalo (memberi - menerima) dengan nilai yang setara, itulah NILAI BUDAYA adat Pakpak yang paling terasa dalam upacara adat. Artinya, apabila kita memberikan banyak maka kita akan menerima banyak sesuai posisi kita dalam sebuah upacara adat.
oleh: AJ Sagala