Adat Pakpak: Perkaing dalam Pernikahan Suku Pakpak

Perkaing dalam Pernikahan Adat Pakpak

Ilustrasi Pengantian suku Pakpak

Pengertian Perkaing

Dalam adat pernikahan Pakpak" PERKAING " adalah seseorang penerima mahar (Tokor berru) seorang gadis yang memiliki hubungan kerabat yang sangat dekat (Clekkt/Njolmit ) baik itu dari pihak Ayah ataupun dari pihak Ibu.

Kelompok Orang Sebagai Perkaing

Yang menerima Upah (perkaing) tersebut adalah:
1.Turang (Saudara Laki-laki si gadis)
2. Togoh togoh (Saudara Laki-laki Ayah)
3. Penempati ( Saudara sepupu Ayah )
4. Puhun ( Saudara Laki-laki Ibu )
5. Empung (Orang tua Ayah dan ibu )
6. Pertodoan (Sepupu ayah satu kakek)
7. Persinabuli (Saudara perempuan Ibu dari gadis pemerre.
8. Penulangken mbelgah (berru mbellen )
9. Penulangken kedek ( berru kedek )
10. Upah mendedah ( Saudari perempuan dari ayah atau kakak si gadis.
11. Anak menjae (Menantu laki laki )
12. Kaing sisosiat.
Adapun Bentuk upah yang diterima kedua belas ini adalah berupa sebuah kain Madras (sarung khusus biasanya masih baru) dan sejumlah uang sesuai dengan banyaknya mahar..
Tah lot salah mersiajaren kita.
NJUAH NJUAH 🙏🙏

Oleh: AJ Sagala (Tokoh Budayawan Pakpak)