Adat Merbayo Pakpak:Persulangen (Pembagian Daging)
Dalam upacara adat merbayo suku Pakpak juga akan ada pembagian sejumlah bagian dari daging tertentu yang disebut dengan "SENDIHI".
Sendihi ini merupakan aturan baku dalam membagi bagian2 tersebut sesuai posisi seseorang dalam sulang silima.
Dalam upacara adat merbayo biasanya ternak yang dipotong disesuaikan dengan besar kecilnya upacara adat merbayo, seperti Kerbau,sapi,dan Babi (bagi yang beragama Kristen).
Pihak pihak yang menyelenggarakan penyembelihan, pemotongan dan mengatur memasak adalah pihak brru (menantu laki laki) yang ada dalam keluarga tersebut.
Para Menantu laki laki ini diketahui dengan memakai sarung dipundaknya dan dipinggangnya diselipkan golok.
Pihak Persulangen
Adapun pihak pihak yang berhak menjadi penerima sulang dalam sebuah upacara adat merbayo adalah :
1. Kesukuten bagian kepala,tempurung,embul,hati.
2. Upah Turang bagian benna paha kanan.
3. Togoh togoh bagian benna paha kanan.
4. Penempati bagian benna paha kiri.
5. Pertodoan bagian pucuk paha kiri.
6. Persinabuli bagian bilalang + bitukana.
7. Upah puhun bagian benna sempinatna.
8. Upah empung bagian pucuk sempinatna.
9. Penelangken mbelgah bagian benna betteknna kanan.
10. Penulangken kedek bagian pucuk bettekenna kiri.
11. Upah mendedah bagian bettekenna kiri utuh.
12. Anak menjae : bagian yang dibagi oleh sukur.
13. Kaing sisosiat bagian benna simpinatna kanan.
14. Peroles mbelgah bagian Pucuk simpinatna kanan.
15. Peroles kedek bagian pucuk simpinatna kiri.
Pihak yang berhak menerima sulang :
1. Persinabul bagian Krahong.
2. Perkebbas daholi bagian sada nehe.
3. Perkebbas daberru sada nehe.
4. Simahan ngean: sada pucuk kabengna.
5. Simenaruhkn pengantin : sada pucuk kabengna.
6. Pemerintah setempat : 1/4 dada.
7. Pengetuai Kuta : 1/4 dada.
Sikurangna mersiajaren kita
NJUAH NJUAH